Pemusnahan barang bukti di Kejari Batanghari/foto:ist
BATANGHARI,BulianId – Mewakili Bupati
Batanghari, Sekretaris Daerah (Sekda) M. Azan menghadiri kegiatan pelaksanaan
pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap (Inkracht), di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Batanghari,
Rabu (13/9/2023).
Selain
Sekda M. Azan, kegiatan itu juga dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah
(Forkopimda) Kabupaten Batanghari.
Dalam
sambutannya, M. Azan memberikan apresiasi atas terlaksananya giat pemusnahan
barang bukti yang telah dilakukan oleh Kejari Batanghari. Selain itu, dirinya
juga menyampaikan permohonan maaf Bupati Batanghari yang tak dapat hadir
dikarenakan ada giat lain.
“Permohonan
maaf Bapak Bupati Batanghari yang tidak bisa hadir dikarenakan ada kegiatan
berbarengan, tidak mengurangi rasa hormat, atas nama pemerintah daerah kami
menyambut baik kegiatan pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh
Kejaksaan Negeri Batanghari,” ucap Azan.
Atas
nama pemerintah daerah, Azan mengajak semua pihak, baik aparat penegak hukum,
instansi terkait, maupun segenap komponen masyarakat untuk selalu bersinergi
dalam memberantas tindak pidana kejahatan di Kabupaten Batanghari.
“Pemusnahan
barang bukti ini merupakan bukti dukungan dari Stakeholder APH, bagaimana
melakukan penegakan hukum secara akuntabel untuk Batanghari yang lebih baik
dimasa mendatang,” ujarnya.
Sementara
itu, Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari Muhammad Zubair menjelaskan bahwa,
pemusnahan barang bukti sendiri sudah dua kali dilaksanakan oleh Kejaksaan
Negeri BatangHari pada tahun 2023 ini, yang mana sebelumnya dilaksanakan pada
bulan Maret.
“Saya
ingin lebih banyak lagi melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti agar barang
yang di simpan tidak rusak dan tidak disalahgunakan oleh jaksa,” kata Kajari.
Zubair
menyebutkan, momentum pemusnahan barang bukti ini merupakan sebuah keputusan
merealisasikan semangat, menjaga, memupuk tekad, dan niat baik untuk saling
mengisi, mendukung dan memperkuat sesama aparat penegak hukum.
“Serta
cerminan adanya koordinasi dan sinergitas guna saling melengkapi dan mengisi
kekurangan masing-masing agar tercipta kekuatan bersama dalam pelaksanaan tugas
penegakan hukum, mencegah dan memberantas kejahatan yang menjadi tanggung jawab
kita bersama,” ungkapnya.
Berdasarkan
Laporan kepala seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan Kejari
BatangHari, Wahyu Nugraha Effendi, SH. Pemusnahan barang rampasan yang telah
berkekuatan hukum tetap (Inkracht) yaitu;
–
31 (tiga puluh satu) perkara tindak pidana narkotika, yang terdiri dari barang
bukti berupa narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu dengan total
berat 74,699 gram (tujuh puluh empat koma enam ratus sembilan puluh sembilan
gram) dan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja seberat 21,14
gram (dua puluh satu koma empat belas gram) dan Peralatan.
–
7 (tujuh) perkara illegal drilling (tindak pidana migas) yang terdiri dari
beberapa peralatan yang dipergunakan dalam tindak pidana illegal drilling,
dengan barang bukti berupa 7 (tujuh) unit canting, 7 (tujuh) buah rolling tali
tambang dan 7 (tujuh) buah katrol.
–
6 (enam) perkara tindak pidana pencurian, dengan barang bukti berupa tojok,
potongan triplek, dan keranjang.
–
5 (lima) perkara tindak pidana perlindungan anak, dengan barang bukti berupa
handuk, baju, celana dan selimut.
–
1 (satu) perkara tindak pidana kejahatan terhadap kesusilaan, dengan barang
buktiberupa pakaian.
–
1 (satu) perkara tindak pidana penggelapan dengan barang bukti berupa pisau,
baju, celana, dan tikar.
–
1 (satu) perkara tindak pidana penganiayaan dengan barang bukti berupa baju,
peralon dan cincin titanium.
–
1 (satu) perkara tindak pidana kejahatan terhadap kemerdekaan orang, dengan
barang bukti berupa karung plastik dan kotak plastik.
–
2 (dua) perkara tindak pidana penambangan tanpa izin, dengan barang bukti
berupa mesin sedot, selang, ambal/karpet, ember dan dulang. (*).