SE yang dikeluarkan oleh Pemkab Batanghari/foto:ist |
Berdasarkan data yang diperoleh Bulian.Id, Pemkab Batanghari pun melalui Sekretariat Daerah mengeluarkan surat edaran terhadap satuan pendidikan, TK, KB, TPA, SPS, SD dan SMP di Batanghari, pada 1 Oktober kemarin.
SE dengan nomor : 800/4529/PDK/2023 tersebut bertuliskan tentang antisipasi kualitas udara yang memburuk di Kabupaten Batanghari.
Berkenaan hal tersebut Pmkab Batanghari meminta agar Kepala Satuan Pendidikan untuk dapat melaksanakan hal sebagai berikut :
1. Kegiatan Belajar Mengajar tetap dilaksanakan sebagaimana biasa
2. Menghimbau siswa-siswi beserta guru dan tenaga kependidikan untuk dapat memakai masker dalam beraktifitas.
3. Dilarang melaksanakan kegiatan kesiswaan diluar ruangan.
4. Mengaktifkan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) dengan melengkapi obat-obatan untuk pertolongan pertama.
5. Membudayakan cuci tangan sebelum dan sesudah beraktifitas:
6. Berkoordinasi dengan Puskesmas terdekat atau Fasilitas Kesehatan (Faskes) apabila terjadi sesuatu hal di satuan Pendidikan untuk mengambil sebuah tindakan.
Surat edaran tersebut ditandatangani secara langsung oleh Sekda Batanghari, Muhammad Azan. Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Batanghari, Zulpadli saat dihubungi Bulian.Id melalui via telpon belum memberikan tanggapan. (ANI)