SE yang dikeluararkan oleh Pemda Batanghari |
BATANGHARI,BulianId – Kondisi Indeks Standar Pencemaran Udara (Ispu) di wilayah Kabupaten Batang Hari meningkat dari 122,4 menjadi 164,3. Pemerintah Kabupaten Batang Hari kembali mengeluarkan Surat Edaran terbaru.
Adapun
Surat Edaran (SE) tersebut ditujukan kepada Kepala Satuan Pendidikan SD Negeri
dan Swasta, SMP Negeri dan Swasta, serta TK, KB, TPA dan SPS dengan nomor
800/4554/PDK/2023 yang terbit pada tanggal 3 Oktober 2023.
Kasi
Kurikulum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang Hari Vivi Efriani
saat dikonfirmasi media ini membenarkan terkait SE tersebut.
” Iya
pak sesuai dengan SE,” Tulisnya melalui pesan whatsapp pribadinya. Selasa Malam
(03/10/2023).
Berikut
isi dari SE yang baru saja dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Batang Hari :
1.
Terhitung mulai Tanggal 4 s.d 6 Oktober 2023 Melaksanakan Kegiatan Belajar
Mengajar dilaksanakan secara daring dari rumah yang system pelaksanaannya
diatur oleh satuan pendidikan masing-masing,
2.
Menghimbau siswa-siswi beserta guru dan tenaga kependidikan untuk dapat memakai
masker dalam beraktifitas:
3.
Dilarang melaksanakan kegiatan kesiswaan diluar ruangan:
4.
Mengaktifkan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) dengan melengkapi obat-obatan untuk
pertolongan pertama,
5.
Membudayakan cuci tangan sebelum dan sesudah beraktifitas:
6.
Berkoordinasi dengan Puskesmas terdekat atau Faskes (Fasilitas Kesehatan)
apabila terjadi sesuatu hal di satuan Pendidikan untuk mengambil sebuah
tindakan:
7.
Untuk Absensi Kehadiran (SIKEPO) bagi Guru dan Tenaga Kependidikan tetap
dilaksanakan dengan jangkauan Homebase bebas.