Wabup dan Ketua DPRD Batanghari/foto:ist
BATANGHARI,BulianId - Wakil Bupati Batanghari Bakhtiar menghadiri rapat
paripurna DPRD Kabupaten Batanghari dalam agenda pembahasan bersama terkait
dengan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kabupaten Batanghari tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten
Batanghari dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Batanghari Anita Yasmin.
Dalam rapat paripurna tersebut
DPRD kabupaten Batanghari dan juga Pemerintah Kabupaten Batanghari menyepakati
pembahasan hasil rancangan peraturan daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah.
Hal tersebut berkaitan dengan
penambahan satu ayat pada pasal rancangan peraturan daerah kabupaten Batanghari
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dimana disepakati tarif PBB P2
ditetapkan sebesar 0,3 persen. Kemudian tarif PBB P2 berupa lahan perkebunan
masyarakat ditetapkan sebesar 0,15 persen, tarif PBB P2 berupa lahan produksi
pangan dan ternak ditetapkan sebesar 0,10% dan kategori lahan produksi pangan
dan ternak sebagaimana dimaksud pada ayat 3 ditetapkan oleh Bupati.
Selain itu beberapa hal lain
yang disepakati yaitu terkait dengan rancangan peraturan daerah tentang Pajak
Daerah dan Retribusi yang semula berjumlah 136 menjadi 134.
Serta kesepakatan atas lampiran
rancangan peraturan daerah tentang perubahan retribusi parkir di kawasan RSUD
Haji Abdul Majied Batoe dan terminal Muara Bulian. Perubahan pada satuan
layanan tarif retribusi untuk pemakaian alat berat pada Dinas Pekerjaan Umum
dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batanghari.
Wakil Bupati Batanghari,
Bakhtiar mengatakan bahwa nantinya hasil peran Ranperda yang sudah disepakati
oleh Pemerintah Kabupaten Batanghari dan juga DPRD Kabupaten Batanghari akan
diserahkan kepada pihak pemerintah Provinsi Jambi untuk dilakukan evaluasi.
Bakhtiar berharap bahwa peran
pemuda yang sudah disepakati ini dapat segera dijadikan Perda dan di tahun
depan dapat mulai dijalankan.
“Mudah-mudahan ranperda ini
dapat dijadikan Perda dan nanti akan dievaluasi oleh Provinsi bagaimana tindak
lanjut dan konsep penganggaran kita nanti ke depan itu sudah ada Perda kita,”
ujarnya Selasa, (21/11/2023).
Senada dengan itu, Ketua DPRD
Kabupaten Batanghari Anita Yasmin mengatakan bahwa untuk Ranperda Pajak Daerah
dan Retribusi ini dalam prosesnya butuh waktu yang jauh lebih lama.
Hal tersebut lantaran setelah
disepakati oleh pemerintah Kabupaten Batanghari dan DPRD kabupaten Batanghari
nantinya akan dievaluasi lagi oleh pemerintah Provinsi Jambi baru kemudian
dilaporkan ke Kementerian untuk diketahui apakah disetujui atau tidak. (*/ANI)