BATANGHARI,BulianId - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten
Batanghari, menggelar paripurna dalam rangka menyepakati Rancangan Peraturan
Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.Wabup Bakhtiar beserta unsur Pimpinan DPRD Batanghari/foto:ist
Paripurna digelar di Gedung DPRD Batanghari, Selasa, (21/11/2023)
dihadiri unsur Forkopimda dan jajaran Pemkab Batanghari.
Dari beberapa kenaikan pajak dan retribusi daerah, dimana salah satunya
terkait dengan kenaikan retribusi di Terminal Muara Bulian yang awalnya Rp 15
ribu rupiah menjadi Rp20 ribu untuk kendaraan yang parkir menginap di terminal
tersebut.
Usai Paripurna didampingi Ketua DPRD, Wakil Bupati Batanghari Bakhtiar
mengatakan bahwa apa yang telah disepakati sudah melalui proses kajian dan
disesuaikan dengan situasi di Kabupaten Batanghari.
“Sesuai dengan situasi dan daya beli masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Batanghari Anita Yasmin menyebutkan
bahwa Ranperda yang disepakati bersama Pemerintah Kabupaten Batanghari ini
tidak langsung ditetapkan sebagai Perda, namun terlebih dahulu dilaporkan ke
Pemerintah Provinsi Jambi untuk dievaluasi.
“PDRB ini berbeda dengan Perda sebelumnya, difasilitasi dulu oleh
Gubernur kemudian disampaikan oleh DPRD. Namun, untuk PDRB di sahkan dulu di
DPRD kemudian baru diserahkan ke provinsi untuk dilakukan evaluasi oleh
Gubernur,” jelasnya.
Anita juga menjelaskan bahwa setelah dievaluasi oleh Gubernur Jambi,
nantinya Ranperda tersebut akan dilaporkan ke Kementerian.
“Kemudian disampaikan melalui online ke Kementerian, sehingga tahap
untuk Ranperda tersebut menjadi Perda memerlukan waktu lebih lama,” kata Anita.
Dia berharap, agar OPD terkait penerimaan dan pengelola retribusi daerah
ini menjadi tugas tambahan untuk lebih mengoptimalkan kembali kinerjanya.
“Sehingga target yang sudah kita tetapkan ini dapat terwujud, persentase
ucapannya dapat memuaskan diakhir tahun 2024,” ungkapnya. (*/ANI)