BATANGHARI,BulianId – Sebelumnya Pemerintah Provinsi Jambi telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 20023 sebesar Rp Rp3.037.121.
Kenaikan UMP tahun 2024 ini ditetapkan langsung olehGubernur
Provinsi Jambi Al Haris secara resmi senilai Rp94 ribu menjadi Rp3.037.121 dari
yang sebelumnya Rp2.943.033 pada tahun 2023.
Tidak hanya UMP, namun kenaikan Upah Minimum Kabupaten
(UMK) juga akan dinaikkan
pada tahun 2024 mendatang.
Salah satunya Kabupaten Batanghari, melalui Dinas Tenaga Kerja dan
Perindustrian, juga melakukan kenaikan UMK Rp2.891.773.
"Sesuai hasil penghitungan kami untuk UMK Rp2.891.773,00, di bawah UMP. Artinya sesuai aturan jika hasil kabupaten di bawah,
maka UMP yang
dipakai," ungkap Kadis Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten M Ridwan
Noor
Hasil rapat dewan pengupahan Kabupaten Batanghari tersebut telah dilaporkan kepada
Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi
Provinsi Jambi.
Maka pada tahun 2024, perusahaan di Kabupaten Batanghari harus menerapkan upah minimunm yang
telah disepakati sesuai UMP Jambi sebesar Rp3.037.121,85.
Ridwan mengatakan apabila ada perusahaan yang tidak membayarkan upah minimum tersebut,
maka pekerja dapat melaporkan ke pihaknya atau ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan
Perindustrian Kabupaten Batanghari.
"Laporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Provinsi Jambi untuk ditindaklanjuti dan dilakukan pengawasan," katanya.
Dia menegaskan bagi perusahaan-perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya
maka akan dilaporkan ke provinsi karena untuk pengawasan tenaga kerja ini di
UPTD Provinsi Jambi.
Dalam Pasal 23 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36
Tahun 2021 tentang Pengupahan menegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah
lebih rendah dari upah minimum.
Jika pengusaha membayar upah di bawah ketentuan, pengusaha dapat dikenai
sanksi.
Adapun sanksi yang menanti bagi pengusaha yang tidak
mengikuti ketentuan upah minimum antara
lain adalah sanksi kurungan penjara dan denda. Sanksi ini diatur dalam pasal 81
angka 63 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.(*/ANI)