Sekda Batanghari, M Aazan/foto:doc |
Hal tersebut diungkapkan oleh ‘MJ’ yang merupakan keluarga korban ‘MWD’. Kepada Bulian.Id dia mengatakan, pasca kejadian yang dialami oleh keponakannya, ia pun langsung mendatangi beberapa pejabat sekretariat daerah Batanghari, agar oknum pejabat eselon II tersebut diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami sudah mendatangi orang Setda, dan kemarin kami sudah melaporkan kejadian ini. Mereka meminta waktu untuk menyelidiki masalah ini, bang,” ujar ‘MJ’, Senin (26/02/2024).
‘MJ’ menyebutkan, tidak hanya itu saja, ia pun meminta agar pemerintah bersikap profesional dalam menangani masalah ini. Sebab ia khawatir justru korban mendapatkan intervensi dari atasannya tersebut.
“Karena korban ini masih berstatus honorer, kita khawatir dia mendapat ancaman pemberhentian atau diintervensi oleh atasan,” sambungnya.
Lanjutnya, jika pemerintah tidak mengambil sikap tegas terhadap perbuatan oknum pejabat itu, maka ia akan melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
“Saya sudah berembuk dengan orang tua korban, agar masalah ini di laporkan ke APH saja. Tapi mereka masih menunggu hasil tindakan dari pemda. Kalau tidak ada titik terangnya, kami akan segera melanjutkan ke ranah hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Sekda Batanghari, M Azan mengatakan, ia sudah menerima laporan kejadian tersebut dari Asisten II Setda Batanghari. Saat ini pun ia belum mengetahui secara keseluruhan bagaimana kronologi dari peristiwa tersebut.
“Sudah dapat laporannyo, dan kini belum tau jugo kronologisnyo, karno tim nyo belum disepakati. Yang jelas laporan tersebut masih dalam proses,” kata dia saat dikonfirmasi Bulian.Id via seluler, Selasa (27/02/2024).
Agar laporan tersebut tidak sebelah pihak, maka mereka akan segera memanggil semua yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.
“Agar informasinya tidak simpang siur dan sepihak saja. Semua akan kita panggil,” kata dia.
Terkait adanya upaya pelaporan ke pihak berwajib oleh keluarga korban. Sekda menyampaikan, agar kejadian tersebut diselesaikan secara internal pemerintahan saja.
“Tidak perlu lapor. Beri kami waktu, karena ada prosesnya, ada surat yang harus dibuat. Tidak bisa hari ini lapor, hari ini langsung selesai masalahnya,” pungkasnya. (ANI)