Anggota Bawaslu Batanghari, Absor/foto:ist |
Saat dihubungi Bulian.Id via Whatsapp, Anggota Bawaslu Batanghari, Absor mengatakan, terkait informasi dugaan pelanggaran pemilu tersebut, sampai saat ini masih dalam penelusuran.
“Informasi yang kami terima masih didalami dan telusuri sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku,” ujarnya, Minggu (18/02/2024).
Saat ini pun pihak Bawaslu belum bisa memastikan berapa TPS dan desa mana saja yang diduga terjadi pelanggaran Pemilu tersebut.
“Kami belum tau pastinya berapa desa. Masih kami telusuri,” singkatnya.
Sementara itu, saat ditanya apakah Bawaslu sudah mengantongi identitas dari pemilih tersebut? Absor pun belum memberikan tanggapan.
Untuk diketahui, dari informasi yang diperoleh Bulian.Id, terdapat warga yang memilih lebih dari satu kali di TPS yang berlokasi di Kecamatan Muara Tembesi.
Ketua KPU Batanghari, Ahmad Halim menyebutkan, pihaknya sudah mendengar adanya laporan tersebut di Bawaslu, informasi tersebut ia peroleh dari pengawas TPS yang bersangkutan.
“Tapi kami belum mengetahui di TPS mana terkait dugaan tersebut. Nanti jika bukti yang diajukan ke pihak Bawaslu lengkap dan keluar rekomendasi kepada kami, maka akan ditindaklanjuti oleh KPU,” ujarnya, Sabtu (17/02/2024).
Dikatakannya, sesuai dengan undang-undang yang berlaku, jika ditemukan kecurangan ataupun adanya pemilih yang memilih lebih dari satu kali. Maka TPS tersebut harus melaksanakan PSU.
“Jika diketahui siapa warga yang memilih lebih dari satu kali, akan ada hukum pidana yang menjeratnya,” sambungnya.
Saat ini pun pihaknya masih menunggu surat/rekomendasi resmi dari Bawaslu Batanghari jika informasi tersebut benar adanya.
“Kita menunggu keputusan Bawaslu, dan jika rekomendasi sudah sampai ke kami, maka dalam waktu 10 hari kami harus segera menindaklanjuti. Untuk lebih detailnya silahkan hubungi Bawaslu,” pungkasnya. (ANI)