Surat usulan penarikan retribusi yang beredar/foto:ist |
Surat usualan yang memakai KOP Pemkab Batanghari, Kelurahan Muara Jangga tersebut ditandatangani / diteken oleh coordinator atas nama M Salim dan Lurah Zaini,S.Pd.I dengan nomor surat 412.61/200/sekr.MJ/2024 dan berstempel Kelurahan Muara Jangga.
Isi surat tersebut bebunyi, Seiring doa kami sampaikan semoga kita dalam keadaan sehat walafiat, sehat dan sukses dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, Amiin.
Selanjutnya kami sampaikan, bahwa salah satu yang paling dirasakan masyarakat Kelurahan Muara Jangga saat ini dalam bidang pertambangan batubara yang umumnya di Kecamatan Bathin XXIV, khususnya di wilayah Kelurahan Muara Jangga. Dimana para penarikan batubara yang pakai ponton yang melalui Sungai Tembesi wilayah Kelurahan Muara Jangga dan penarikan dari dermaga ada di wilayah Muara Jangga.
Untuk itu kami Pemerintah Kelurahan Muara Jangga melalui tokoh pemuda Kelurahan Muara Jangga untuk penarikan Retribusi sebesar Rp.300.000 ditunjuk atas nama M salim yang menjabat sebagai koordinator pemuda.
Adapun nama tersebut di atas sebagai petugas penarikan retribusi ponton batu bara terhitung tanggal 6 juni sampai 31 Desember 2024.
Menaqggapi beredarnya surat dugaan pungli berkedok penarikan retribusi tersebut, Camat Bathin XXIV, A Kadir angkat bicara. Dikatakannya, ia juga sudah menerima laporan/pemberitahuan dari masyarakat terkait adanya surat tersebut.
“Banyak yang nelpon sayo, sayo sudah nengok suratnyo,” ujarnya kepada Bulian.Id, Kamis (6/6/2024).
Sebagai Camat, ia akan segera memanggil Lurah Muara Jangga untuk meminta klarifikasi terkait edaran surat usulan pernarikan retribusi tersebut.
“Besok (Jumat,red) lurahnya saya panggil. Mau kita tanya dulu, benar tidak surat itu dari kelurahan,” pungkasnya. (ANI)