Chris Januardi/foto:ist |
Awal mulanya pejabat A tersebut menyampaikan hendak memakai uang, karena ada keperluan mendesak, Korban R percaya karena Pejabat A adalah orang penting, maka korban R mau membantu.
Kemudian pejabat A tersebut mengarahkan uang yang dipakai tersebut dikirim melalui ajudannya. Kemudian korban R mengirim uang senilai puluhan juta ke nomor rekening ajudan Pejabat A.
Lalu, pejabat A berjanji akan mengembalikan uang yang dipakai tersebut pada akhir bulan Agustus 2023. Namun hingga saat ini, uang tersebut tidak pernah dikembalikan.
Kuasa Hukum Siginjai 99, Chris Januardi menyatakan akan memberikan waktu 7 (tujuh) hari kepada pejabat A untuk mengembalikan dana korban R yang dipakai. Jika tidak, kami akan tindaklanjuti membuat laporan ke kepolisian.
Chris Januardi juga menegaskan, jika somasi tersebut tidak diindahkan, maka mereka akan membuka identitas dari oknum pejabat tersebut.
"Urusan ini akan jadi panjang jika pejabat A tidak beritikad baik. Akan sampai ke proses hukum. Dan akan kami bongkar siapa pejabat A tersebut. Tentu juga sedikit banyak membuat buruk Kabupaten Batang Hari" pungkasnya. (ANI)