Kadis ESDM Provinsi Jambi, Tandry Adi Negara |
Dikatakannya, berdasarkan undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara. Maka provinsi tidak lagi berwenang mengawasi pertambangan Minerba di Provinsi Jambi.
“Bahwa sejak tanggal 11 Desember 2020, kewenangan pengelolaan pertambangan batubara telah beralih menjadi kewenangan/urusan pemerintah pusat (Kementerian ESDM), tidak lagi menjadi kewenangan provinsi,” ujarnya.
Selain itu, terkait dana jaminan kesungguhan yang dikeluarkan oleh pihak perusahaan tambang juga tidak lagi kewenangan provinsi Jambi.
“Iya, semuanya sudah diserahkan ke pusat, bagaimana amanat undang-undang tadi. Bahkan terkait data luasan IUP milik PT.SSKB juga dipegang oleh pemerintah pusat,” singkatnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi bulian.id via messenger, Kementerian ESDM RI belum memberikan tanggapan terkait titik-titik bekas tambang di Wilayah Kabupatan Batanghari yang belum direklamasi, khususnya IUP yang dipegang oleh PT. SSKB. (ANI)