BKPSDMD Batanghari : Perpanjangan Jabatan Plt Kadinkes Kewenangan Bupati

Bupati Batanghari, Muhammad Fadhil Arief/foto:ist
BATANGHARI,BulianIdTerkait perpanjangan masa jabatan Plt Kepala Dinas Kesehatan Batanghari setiap tiga bulannya, itu merupakan kewenangan penuh Bupati Batanghari, Muhammad Fadhil Arief. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala BKPSDMD Batanghari, Mula P Rambe, Sabtu (20/07/2024). 

Dikatakannya, sebelum adanya pejabat definitif yang menempati posisi itu, siapa yang ditunjuk untuk sebagai pengampu Dinkes sepenuhnya wewenang bupati. 

“Namun tetap melalui evaluasi, nanti jika bupati masih berkenan memakai orang itu, surat tugasnya dikeluarkan lagi untuk tiga bulan ke depan terhitung TMT,” ujarnya.

Lanjut dia, meskipun Asri Yonalsyah menjabat sebagai Plt Kadinkes, selaku pengguna anggaran ia diberikan kewenangan untuk mengatur semua hal disana. 

“Karena secara aturan, dia menjadi pengguna anggaran. Jadi misal, segala bentuk kegiatan yang memakai anggaran Dinas Kesehatan, baik dari APBD maupun APBN merupakan kewenangan dia,” bebernya. 

Namun, sebagai anak buah dari Bupati, Asri tetap melapor dan berkoordinasi dengan Bupati Batanghari terkait penggunaan anggaran tersebut.

“Tetap berkoordinasi dengan Bupati. Tapi untuk pemindahan pegawai, bukan kewenangan dari Plt. Itu kewenangan Bupati,” sebut Rambe.

Untuk diketahui, pada pertengahan September 2022, Asri Yonalsyah yang merupakan Asisten III Setda Batanghari, ditunjuk oleh Bupati Batanghari untuk menjabat sebagai Plt Kadinkes Batanghari.

Karena kurangnya peminat ASN yang ingin mengisi jabatan tersebut, Jabatan Kadinkes Batanghari telah 3 kali gagal dilakukan pelelangan, sejak mundurnya Elfi Yennie pada 13 September 2022 lalu. (ANI)