Insiden ponton batu bara menabrak tiang pengaman jembatan beberapa waktu lalu/foto:ist |
Hal itu dikarenakan, sudah beberapa kali terjadi insiden ponton atau tongkang batubara menabrak tiang jembatan. Bahkan, seperti sebelumnya terjadi di Batanghari, ponton pengangkut batubara di lempari bom molotov oleh oknum warga dari jembatan.
Akhirnya, untuk melancarkan angkutan tersebut melewati jalur sungai, pihak perusahaan pun bersolusi dengan memberikan uang kompensasi atau koordinasi untuk masyarakat desa yang berada di jalur lintasan atau bantaran Sungai Batanghari.
Kepada awak media, tokoh masyarakat yang dipercaya oleh salah satu perusahaan untuk menjadi humas menyebutkan, agar pengangkutan batubara menggunakan ponton lancar dan tidak lagi dihalangi oleh warga, perusahaan memberikan uang kompensasi/koordinasi sebesar 500 ribu perponton yang melintas.
“Uang tersebut sebagi kompensasi bang, masyarakat yang rumahnya terdapat di Bantaran sungai. Seperti bulan kemarin pihak perusahaan Batu bara menyetor ke pengurus pos penjagaan yang berada di Desa Pelayangan lebih kurang seratus juta. Namun anehnya Uang tersebut sebagian diambil oleh pihak Dishub Batanghari,” ujarnya kepada awak media.
Menariknya, uang kompensasi tersebut, justru tidak sampai ke masyarakat yang tinggal di bantaran sungai Batanghari. ia mendapat informasi, bahwa uang kompensasi tersebut, diduga disetor ke Dishub Batanghari.
“Uang kompensasi itu untuk Masyarakat yang terdampak ya bantuan gitu lah, tapi kenapa pihak Dishub yang ambil uang tersebut. Harusnya kan uang itu untuk masyarakat seperti dibelikan, misalnya beras 10 kilo, minyak, 1 kilo dan lainnya.
“Info yang saya dapat malah masyarakat di yang rumanya di bantaran sungai tidak dapat bantuan. Malahan yang dapat jatah uang tersebut adalah oknum-oknum tertentu saja,” ujarnya.
Sementara itu Kadis Perhubungan Batanghari, Baidawi saat di konfirmasi oleh GlobalHukumIndonesia.Com (media partner Bulian.Id) ini melalui via telpon membantah bahwa pihaknya menerima uang tersebut. Ia justru mengaku tidak terlibat dengan perjanjian yang di buat oleh perusahaan dan masyarakat tersebut.
“Kalau itu adalah kesepakatanpihak perkumpulan pengusaha tambang batubara (PPTB) dan masyarakat, tidak ada urusanya dengan dishub. Terima kasih informasinya itu sebagai masukan untuk saya,” singkatnya. (ANI)