Surat pernyataan yang dibuat oleh TenDik honorer/foto:ist |
Surat pernyataan tersebut bertuliskan :
1. Saya bersedia melaksanakan tugas sesuai dengan Tupoksi yang diberikan kepada saya.
2. Saya tidak menuntut diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
3. Saya tidak menuntut gaji (bagi guru yang belum dianggarkan dari APBD).
4. Saya mematuhi disiplin yang sudah ditetapkan oleh sekolah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batanghari.
5. Saya bersedia diberhentikan secara sepihak apabila saya terbukti melalaikan tugas dan melanggar aturan yang telah ditentukan.
Dan ditandatangani oleh kepala sekolah dan juga guru dan tendik yang berstatus honorer, baik yang sudah dikontrak oleh Pemkab Batanghari maupun mereka yang hanya memegang surat tugas dari sekolah.
Menanggapi itu, Kepala Dinas melalui Kabid GTK Dinas PDK Batanghari, Hasan mengatakan, pembuatan surat pernyataan itu memang diminta oleh Pemda Batanghari melalui surat edaran Dinas PdK Batanghari.
“Karena kita tahu ada tenaga honor pendidik yang bertambah jumlahnya dan gaji mereka ada yang disediakan oleh sekolah, ada juga tenaga suka rela yang tidak digaji dan diupah sesuai kemampuan sekolah,” kata dia.
Dalam surat pernyataan itu, guru dan tendik yang berstatus honorer sengaja diminta untuk tidak menuntut gaji dan status kepegawaiannya sebagai ASN. Mengingat, kondisi Batanghari saat ini, mulai dari ketersediaan anggaran dan juga perekrutan pegawai yang terbatas.
“Sementara jumlah guru dan tendik terus bertambah. Dari surat pernyataan yang diserahkan sekolah kepada Dinas PDK kita dapat memverifikasi, siapa saja yang sudah terdata dan siapa yang belum terdata di Dinas PdK,” paparnya.
Lanjut dia, dari data terakhir yang diterima Dinas PdK Batanghari, jumlah guru dan Tendik yang berstatus honorer kurang lebih berjumlah 1.800 orang. Jika nanti dari hasil verifikasi pihak dinas ditemukah jumlah surat pernyataan tersebut lebih dari angka itu, maka akan ada tindak lanjut dari Pemkab Batanghari.
“Apakah nanti minta selisih jumlah itu diberhentikan, atau mungkin kita masukkan datanya di Dinas PdK agar mereka digaji melalui APBD Batanghari,” bebernya.
Saat awak media mengkonfirmasi adakah surat edaran dikeluarkan oleh Pemkab Batanghari melalui Dinas PdK Batanghari, Hasan menyebutkan bahwa mereka tidak mempunyai print out surat edaran tersebut.
"Belum di-print suratnya, SE hanya kami share melalui pesan WhatasApp, di hp saya sudah tidak ada lagi. Minta saja ke kepala sekolah," pungkasnya. (ANI)