Kepala BKPSDMD Batanghari, Mula P Rambe/foto:ist |
Sejak mundurnya Elfi Yeni pada 13 September 2022 lalu, Bupati Batanghari menunjuk Asisten III Setda Batanghari, Asri Yonalsyah sebagai Plt Kadinkes Batanghari.
Menanggapi lamanya masa jabatan Plt tersebut, Kepala BKPSDMD Batanghari Mula P Rambe mengatakan, sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) maka jabatan tersebut dievaluasi setiap 3 bulan.
“Setiap 3 bulan diperpanjang, sesuai nama yang diajukan oleh Bupati Batanghari. Aturannya memperbolehkan, tidak masalah,” kata dia, Selasa (16/07/2024).
Memang benar dalam Surat Edaran BKN Nomor 2/SE/VII/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian yang tertuang dalam isi nomor (11), Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.
“Tetapi bukan berarti batas maksimal hanya 6 bulan menjabat. Kita bisa mengajukan penambahan 3 bulan lagi dengan nama orang yang sama. Surat tugasnya ada kok dari BKN. Ya contohnya saja kepala BKN itu menjabat sebagai Plt sudah lama. Setahu saya tidak apa-apa,” bebernya.
Dikatakan Rambe, sebenarnya Pemda Batanghari bisa saja melakukan lelang jabatan untuk posisi jabatan Kadinkes saat ini, namun karena sudah mendekati Pilkada, maka Pemda harus menunggu izin dari BKN atau kementerian.
“Kiat sudah 3 kali gagal melakukan lelang jabatan Kadinkes. Bisa saja melakukan lelang jabatan, tapi harus ada izin dari kementerian, karena saat ini sudah dekat dengan Pilkada, tidak bisa langsung melakukan lelang,” pungkasnya. (ANI)