Anggota Unit Laka Satlantas Polres Batanghari saat melakukan olah TKP/foto:ist |
Kasat Lantas Polres Batanghari, IPTU Agung Prasetyo Soegiono mengatakan, saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman atas kejadian laka tunggal tersebut setelah mereka melakukan oleh TKP.
“Belum dipastikan penyebabnya karena marka jalan. Yang jelas pasti ngebut,” ungkapnya saat dikonfirmasi Bulian.Id.
Agung mengatakan, korban meninggal dunia merupakan penumpang kendara roda dua berinisial ED (43), korban mengalami lecet pada lutut, luka memar pada kening, bengkak pada kepala bagian belakang, keluar darah dari hidung dan telinga. Akhirnya korban pun meninggal dunia setelah dibawa RSUD Hamba Muara Bulian.
“Pengendara berinisial RR, tidak mengalami luka-luka. Sementara penumpang berinisial ED meninggal dunia di RSUD Hamba” kata dia.
Awalnya, sebelum terjadi laka lantas, kendaraan roda dua jenis Yamaha Mio dengan nomor polisi BH 5874 BV berjalan dari arah Kelurahan Sridadi menuju arah Simpang Kejari.
“Sesampainya di TKP, depan kantor Dishub, penumpang Yamaha Mio tersebut tidak berpegangan pada pegangan yang ada atau berpegangan pada pengendara,” paparnya.
“Pada saat kendaraan tersebut melewati pita penggaduh jalan diduga dengan kecepatan di atas ketentuan, sehingga penumpang sepeda motor terjatuh dari kendaraan. Akibatnya kepala bagian belakang terbentur di jalan aspal, terjadi luka-luka dan meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Hamba,” paparnya.
Setelah menerima laporan kejadian tersebut, anggota Unit Laka Satlantas Polres Batanghari pun mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP.
“Setelah menerima laporan, petugas langsung mendatangi TKP dan mengecek korban di RSUD Hamba. Beberapa orang saksi sudah dimintai keterangan oleh petugas, saat ini masih pendalaman,” pungkasnya. (ANI)