Pemda Batanghari Dinilai Kalah Taji dengan PT.BJU

Ilustrasi/foto:ist
BATANGHARI,BulianId Keluarnya material batubara milik PT Bara Jambi Utama (BJU) dari area tambang, ternyata angkutannya melintasi jalan Kabupaten Batanghari. Hal tersebut diungkapkan oleh MI salah satu warga Kecamatan Bajubang.

Dikatakannya, jumlah angkutan yang beroperasi mengangkut material batubara tersebut kurang lebih 20 unit perharinya. angkutan tersebut juga melintasi jalan Pemda Batanghari. 

“Mereka melintasi jalan pemda yang masih tanah/pengerasan. Tapi setahu kami mereka juga melintasi jalan yang sudah di rigid beton. Tidak hanya itu saja, kadang subuh-subuh sering juga melintasi di Jalan Pompa-Air-Singkawang secara diam-diam,” ujarnya, Senin (22/07/2024). 

Terkait penggunaaan jalan kabupaten oleh angkutan Batubara PT BJU, Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Batanghari, Riki mengakui bahwa angkutan batubara tersebut melintas jalan kabupaten. 

“Kemarin ada dirapatkan juga dengan Pol-PP untuk cek lapangan dan akan ada rapat lanjutan, tinggal nunggu jadwal rapat dengan instansi terkait lagi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat,” ujarnya kepada Bulian.Id.

Riki juga membenarkan bahwa hingga saat ini PT.BJU belum mengurus Surat Izin Penggunaan Jalan (SIPJ) yang dikeluarkan oleh Pemda Batanghari.

“Betul, untuk penindakan Perda kan ada di Pol PP, jadi harus bersama-sama juga dalam penindakannya. Kita rapat tim final dulu nanti baru jelas penindakan seperti apa. Kemarin sudah terjadwal rapatnya tapi tertunda karena bertumburan dengan kegiatan yang bersamaan,” singkatnya. 

Menanggapi itu, Ketua LSM KOMPIHTAL Batanghari, Usman Yusuf menyayangkan atas lemahnya Pemda Batanghari terhadap perusahaan yang berani melanggar Perda. 

“Kan sudah jelas mereka tidak mengantongi izin untuk melintasi jalan Pemda tidak mengurus SIPJ, kenapa dibiarkan saja lewat. Dan dulu Bupati Batanghari pernah mempertanyakan bagaimana perusahaan tersebut  ngangkut batubara itu, Apo pake helikopter atau melintasi lewat jalan yang menggunakan pinjaman derah tu,” kata dia.

Dikatakannya, jika seperti ini, maka Pemda Batanghari akan dinilai kalah taji terhadap perusahaan-perusahaan yang ada di Batanghari, seperti PT.BJU. 

“Kalau aturan sudah ada dan terbukti mereka melanggar, Pemda harus segera menindak. Jangan cuma habiskan waktu di rapat, gek rapat selesai batubara sudah kosong di dalam tu,” ujarnya.

Terlebih lagi, menurut pihak PT.SSKB, area pertambangan di sana akan kembali dilanjutkan operasinya. Sebab hasil tambang tersebut belum final atau tercapai secara ekonomis.

“Jangan-jangan mau ditunggu sampai tambang beroperasi lagi, atau sampai mereka terang-terangan melintas di jalan yang baru direhab dengan cara berhutang tu,” pungkasnya. (ANI)