Skenario Kotak Kosong, Strategi Lawan Politik Tumbangkan Fadhil-Bakhtiar

Muhammad Fadhil Arief dan Bakhtiar/foto:ist
BATANGHARI,BulianId Belum muncul dengan pastinya siapa yang akan menjadi penantang dari pasangan Muhammad Fadhil Arief dan H Bakhtiar bisa jadi merupakan strategi lawan politik untuk menumbangkan kepemimpinan pasangan tersebut. Hal itu diungkapkan Director Managing Lembaga Kajian Politik Regional (LKPR) Jambi, Rian Muiz.

Kepada Bulian.Id Rian menyebutkan, memasuki bulan Agustus ini, seharusnya para kandidat calon sudah banyak menerima rekomendasi dari parpol untuk maju sebagai kepala daerah. Namun, hingga saat ini baru pasangan petahana yang sudah pasti menerima rekomendasi dukungan partai.

“Bahkan nama-nama yang digadang bakal menjadi penantang Fadhil-Bakhtiar belum berani mendeklarasikan diri untuk maju sebagai Bupati dan Wabup Batanghari. Padahal Kabupaten Batanghari tidak kekurangan tokoh politik yang potensial,” ucapnya, Kamis (01/08/2024).

Jika memang nantinya ramai-ramai parpol di Batanghari memberikan rekomendasi dukungan kepada petahana, maka tak bisa dielakkan Fadhil-Bakhtiar akan berhadapan dengan kotak kosong.

“Hingga saat ini klausul PKPU terkait perolehan suara melawan kotak kosong itu belum jelas. Apakah harus memenangkan suara sebanyak 50+1 persen dari jumlah partisipan/suara sah atau 50+1 persen dari jumlah DPT,” kata dia.

Jika memang diharuskan berhadapan dengan kotak kosong, tentunya Fadhil-Bakhtiar beserta tim harus bekerja ekstra untuk meyakinkan masyarakat Batanghari.

“Karena suara yang diperoleh oleh pasangan ini pada Pilbup 2020 tak sampai 40 persen. dengan jumlah partisipan hanya sekitar 86 persen saja. Waktu itu ada 3 calon kepala daerah,” kata dia.

Rian pun berasumsi, tidak berani munculnya politisi ternama dalam Pilbup Batanghari ini, bisa saja sudah menjadi strategi bersama para elit politik untuk mengalahkan Fadhil-Bakhtiar.

“Karena petahana dianggap terlalu kuat, bisa jadi mereka banyak pertimbangan untuk maju di Pilbup. Jika nanti petahana kalah melawan kotak kosong, maka jabatan kepala daerah akan diisi oleh pelaksana tugas atau penjabat sementara, kemudian akan dilakukan pemilihan kembali di satu atau dua tahun mendatang,” bebernya.

“Kemudian, paslon yang kalah melawan kotak kosong tidak diperbolehkan ikut sebagai kontestan pilkada selama 1 periode,” sambungnya.

Namun, asumsi negatif itu bisa terpatahkan jika semua partai dari lawan politik sebelumnya yang merekomendasikan nama Fadhil-Bakhtiar ikut terjun langsung ke masyarakat untuk mengkampanyekan keberhasilan kepemimpinan Fadhil-Bakhtiar selama periode ini. 

“Tidak hanya itu saja, tim Fadhil-Bakhtiar pun tidak boleh terlalu jumawa bahwa petahana tidak ada lawan. Karena akan menyusutkan semangat dari kawan-kawan lawan politik petahana sebelumnya untuk bergabung memenangkan Fadhil-Bakhtiar. Mereka harus bisa bergandengan satu sama lain,” pungkasnya. (ANI)