Tak Kantongi Izin Berkebun, Robi Tetap Nekat Bakar Tahura STS Jambi

Polres Batanghari menggelar press release pasca menetapkan pelaku tersangka Karhutla/foto:ist
BATANGHARI,BulianId - Pasca terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Kawasan Taman Hutan Raya Sultan Thaha Syaifuddin (Tahura STS), tepatnya di Dusun Senami, Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Polres Batanghari pun mengamankan Robi Hermanto dan menetapkan sebagai pelaku Karhutla. 

Waka Polres Batanghari, Kompol M Ridha mengatakan, awalnya pada Rabu (31/07/2024) beberapa petugas Polres Batanghari di bawah kepemimpinan Ipda Ferdinan Ginting sedang melakukan tugas patroli di Kawasan Tahura. Sekira pukul 12.00, petugas pun melihat ada lahan yang terbakar. 

“Kemudian petugas melihat ada pondok yang jarak 20 meter dari lokasi kebakaran,” kata dia, Kamis (01/08/2024).

Melihat adanya pondok di lokasi dekat kebakaran, petugas pun berinsiatif mendatangi pondok tersebut. Di sana petugas menemukan Robi Hermanto. 

“Saat ditanya oleh petugas, Robi mengakui bahwa dia lah yang melakukan pembakaran lahan tersebut,” bebernya. 

Alasan Robi melakukan pembakaran lahan tersebut, tak lain untuk menanam kelapa sawit di lahan Kawasan Tahura STS itu. Padahal, dia sendiri tidak mengantongi izin untuk menggarap lahan di kawasan tersebut.

“Saudara Robi juga menerangkan bahwa lokasi yang terbakar tersebut merupakan areal Kawasan Tahura,” tambahnya. 

Robi pun mengaku ingin membuka lahan perkebunan di area tersebut, maka ia pun membersihkan lahan dengan cara membakar.

“Karena mengakui sebagai pembakar lahan, pelaku pun diamankan petugas dan dibawa ke Mapolres Batanghari,” pungkasnya. 

Selain mengamankan Robi, petugas kepolisian pun mengamankan sejumlah barang bukti, memasang garis polisi di lokasi kebakaran, gelar perkara dan melakukan penetapan tersangka. 

Atas tindakannya Robi Hermanto pun terancam jeratan pidana kerena melakukan pelanggaran pasal 78 ayat (03) junto pasal 50 ayat 3 UU RI nomor 41 tahun 1999. Dengan ancaman hukuman kurangan penjara 1,5 tahun dan denda sebesar Rp.5.000.000.000. (ANI)