Proses persidangan AB dan MF di PN Kota Jambi/foto:ist |
Kuasa Hukum terdakwa AB, yakni Tantawi dan Sahala Siregar mengatakan, dari keterangan saksi di persidangan terungkap fakta sebenarnya yang dianggap dapat meringankan tuntutan hukum terhadap kliennya nanti dan menjadi pertimbangan hakim.
Ia berharap adanya keadilan hukum terhadap AB, dengan pertimbangan fakta yang telah di sampaikan selama proses persidangan, terutama fakta dari keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Jodi Setiawan, Panji, M. Syaddad Alwi dengan jelas telah memberikan kesaksian bahwa benar sebelum terjadi perkelahian di depan RRI Jambi, korban atas nama AJ mengganggu pacarnya AB melalui chat DM media sosial.
“Selanjutnya korban AJ mendatangi terdakwa AB yang mana saat itu AB sedang jualan takjil di wilayah Sipin, Kota Jambi pada tanggal 31 Maret 2024," terangnya.
Lanjut kuasa hukum AB, Setelah peristiwa itu, AB dan AJ kembali terlibat perkelahian di depan Kantor RRI. Dan muncullah kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh AB dan MF. Setelah peristiwa itu, AB juga koperatif langsung menyerahkan diri ke aparat penegak hukum (APH) dengan etikat baik didampingi keluarga dan kuasa hukum, bukannya ditangkap oleh petugas kepolisian.
"Terkait dengan perkara ini pihak yang berwajib telah melakukan proses penyidikan dan sudah menetapkan 2 orang sebagai tersangka, adapun diduga pelaku belasan orang adalah mengada-ngada saja,” tegasnya.
Berikut kronologis kejadian dari keterangan terdakwa dan saksi berdasarkan fakta persidangan di pengadilan negeri :
Kejadian yang pertama ini diawali dengan masalah asmara, korban AJ mengganggu pacarnya terdakwa AB, Selanjutnya AJ mendatangi AB yang mana saat itu AB sedang jualan takjil di wilayah Sipin, Kota Jambi.
Kemudian AJ langsung memukul bagian wajah saudara AB, hingga menyebabkan saudara AB tersungkur dan mengalami memar dan luka di bagian tangan kanan akibat terbentur di badan jalan pada tanggal 31 Maret 2024.
Selanjutnya waktu kejadian yang kedua, korban AJ menanyakan keberadaan terdakwa AB dan meminta sharelock dan sepakat bertemu kembali dan terjadilah perkelahian di depan RRI Jambi.
Keterangan saksi di persidangan:
Selanjutnya berdasarkan kesaksian dari saksi lain yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Dokter Umum RSU Jambi menerangkan bahwa akibat dari pengeroyokan tersebut, korban AJ pada saat di rumah sakit dalam keadaan setengah sadar bukan koma. Dan akan pulih dalam beberapa waktu kedepan dengan cara melakukan pengobatan yang cukup intensif.
Saksi dari terdakwa MF, yaitu Abdul Rahman dan Muhammad Aprilliando mengatakan bahwa awal mula kejadian di RRI Jambi AB dan AJ murni perkelahian satu lawan satu hingga lebih kurang 30 menit di depan Kantor RRI Jambi.
Sepengetahuan saksi terdakwa, MF awalnya tidak ada niat ingin membantu terdakwa AB, hanya ingin memisahkan, namun korban AJ tidak mau melepaskan pitingan dan cekikannya yang membuat saudara AB hampir kehilangan nyawanya. Disaat bersamaan ada seorang oknum anggota yang merupakan rekan dari AJ mengkokang senjata untuk melarang MF memisahkan perkelahian tersebut. Dalam keadaan panik dan kondisi malam yang gelap terdakwa MF menginjak salah satu bagian tubuh korban AJ hingga korban dalam keadaan setengah sadar.
Sementara itu, kata Kuasa Hukum AB, rekan korban AR yang merupakan oknum aparat itu telah dikirimkan surat oleh jaksa untuk memberikan kesaksiannya di persidangan namun tidak bisa hadir dengan alasan dinas luar, berdasarkan surat sprint dari Januari sampai Oktober, sementara kejadian di Bulan April.
"Agak aneh dan seharusnya oknum tersebut melarang perkelahian tersebut bukan malah menjadi backing bahkan mengancam menggunakan senjata api, beruntung tidak ada korban jiwa dari kejadian tersebut,” beber kuasa hukum AB.
“Saat dimintai keterangan, kami berharap dan mendorong propam polda mengambil tindakan agar hal seperti ini tidak terjadi lagi, karena ini sangat berbahaya sambungnya,"sebutnya.
Hal senada juga diutarakan saksi terdakwa AB, yakni Mussa Iman dan M Andry Octa Pratama juga mengatakan, korban AJ bersama rekannya menggunakan motor mendatangi AB, yang mana saat itu AB sedang jualan takjil di wilayah Sipin Kota sama seperti keterangan saksi lainya.
Sementara itu, menurut keterangan Alex, saksi terdakwa AB. Dalam persidangan menyebutkan, dia melihat korban AJ sudah bisa berkumpul bersama temannya, ngopi bareng di salah satu cafe di Muara Bulian dan pernah melihat juga korban AJ jogging sore di Lapangan Garuda Bulian, Batanghari pada Bulan Agustus lalu.
Lanjut kuasa hukum AB, dalam perkara pihak keluarga korban AJ mengajukan permohonan restitusi kepada terdakwa AB dan MF. Menurut dia, permohonan tersebut mengada-ngada, bahkan biaya pengacara, makan dan bensin selama perkara pun diminta kepada terdakwa AB dan MF.
"Bahwa saudara AB tidak memiliki penghasilan, ditambah salah satu orang tua klien kami telah meninggal dunia, dari mana saudara klien kami memperolah penghasilan bersesuian dengan permohonan restitusi tersebut, karena masih status sebagai Mahasiswa," tegasnya.
Terakhir, Kuasa hukum AB berharap kasus ini segera selesai dengan harapan ada keadilan yang sesungguhnya kepada kliennya.
"Terdakwa AB dan MF juga telah meminta maaf kepada korban dan keluarga korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama, permintaan maaf ini langsung di sampaikan oleh masing-masing terdakwa pada saat persidangan," kata dia.
Untuk diketahui, pada Kamis (05/09/2024) besok PN Jambi kembali mengagendakan sidang untuk meminta keterangan dari dokter syaraf.
“Dokter syaraf akan dihadirkan oleh keluarga korban AJ. Karena kemarin mereka mengkonfrontasi pernyataan saksi Alex di depan hakim. Bahwa AJ nongkrong di cafe tersebut untuk melakukan therapy sesuai dengan rekomendasi dari dokter syaraf. Tapi saat ditanya hakim mereka tidak bisa menyebutkan siapa dokternya, jadi harus didatangkan di sidang besok,” pungkasnya. (*/ANI)