Gejolak Ditengah Pilbup Batanghari, Fadhil dan Mantan Timses Saling Lapor ke APH

Muhammad Fadhil Arief dan Heriyanto/foto:ist
BATANGHARI,BulianId Meskipun hanya ada calon tunggal, di tengah masa kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batanghari, fenomena saling lapor ke Aparat Penegak Hukum (APH) yang dilakukan oleh calon kepala daerah dan masyarakat tetap terjadi. 

Baru-baru ini, Cabup Batanghari Muhammad Fadhil Arief melaporkan salah satu warga Batanghari bernama Heriyanto ke Mapolda Jambi. Untuk diketahui, Heriyanto sendiri pernah menjadi anggota tim advokasi Fadhil-Bakhtiar di Pilkada 2020.

Laporan tersebut tentang peristiwa dugaan tindak pidana yang di maksud dalam pasal 27 Jo pasal 45A ayat (4) Undang-undang nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang dilaporkan oleh Muhammad Fadhil Arief. 

Kepada Bulian.Id Heriyanto mengatakan, Fadhil melaporkannya tentang peristiwa dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduh suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik. 

"Ya, saya mendapat surat undangan klarifikasi dari Polda Jambi terkait laporannya. Dan saya konfirmasi dengan anggota penyidik atas nama Briptu Ridho Perdana Agung yang juga mengantarkan surat kepada saya mengatakan, bahwa dasar laporan pengaduan itu berasal dari Group salah satu WA yang mengatakan ada pencemaran nama baik terhadap pengadu," kata Heri. 

Lanjut dia, tuduhan dalam laporan pengaduan tersebut, dirinya merasa tidak ada melakukan penyerangan nama baik pengadu (Fadhil,red). Heri pun berharap pengadu dapat membuktikan dasar aduan tersebut. 

“Terkait apa isi laporan tersebut, bisa ditanya langsung kepada kuasa hukum pengadu. Yang jelas sudah ada surat pemanggilan klarifikasi yang ditujukan ke saya,” paparnya. 

Tak terima atas laporan tersebut, tepat pada 16 Oktober 2024, pria yang karib disapa Heri Sejuk ini melaporkan balik Muhammad Fadhil Arief ke Mapolres Batanghari. Dengan surat tanda Terima bukti pengaduan dengan nomor : STBPP/417/ X/2024/ Satreskrim Polres Batanghari.

Laporan yang dibuat oleh Heri pun tak jauh beda dengan Muhmmad Fadhil Arief, yakni berkaitan dengan undang-undang yang sama dilaporkannya ke polda, namun dengan ayat yang berbeda. 

“Pasal yang sama dan ayatnya saja yang beda, kalau dari beliau memakai ayat 4 dan kita pakai ayat 6 undang-undang ITE yang bunyinya, dalam hal perbuatan sebagaimana yang di maksud pada ayat 4 itu tidak dapat dibuktikan, kebenarannya dan bertentangan dengan apa yang diketahui padahal telah diberi kesempatan untuk membuktikannya, dipidana karena fitnah dengan pidana penjara paling lama 6 tahun,” bebernya. 

Sementara itu, selain dari pasal tersebut, dia juga mengaitkan dengan pasal persangkaan palsu, yakni pasal 318 KUHP, dengan bunyi barang siapa dengan sesuatu perbuatan sengaja menimbulkan secara palsu persangkaan terhadap seseorang bahwa dia melakukan suatu perbuatan pidana, diancam karena menimbulkan persangkaan palsu, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

“Ya, termasuk pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 nomor 1 dan 3 dapat dijatuhkan,” paparnya. 

Untuk diketahui, awal pelaporan Fadhil terhadap Heriyanto terkait dugaan pelanggaran 27A Jo Pasal 45A ayat (4) Undang-undang nomor 1 Tahun 2024, tentang informasi dan transaksi elektronik.

Dimana, pada salah satu group whatsapp, Heriyanto menuliskan kata yang berbunyi “Kalau pemimpin penyabu, kacau kito”. Kuat dugaan bahwa MFA melaporkan Heriyanto atas perkataan tersebut.  

“Menurut keterangan dari pihak penyidik Polda Jambi atas nama Ridho mengatakan, untuk bukti laporan yang disampaikan oleh Muhammad Fadil Arief ke polda terkait salah satu percakapan di salah satu group WA kotak kosong,” sambung Heri. 

Atas dasar itu, Heri pun kembali mengecek isi percakapan tersebut, apakah benar tulisan tersebut ia tujukan untuk Muhmmad Fadhil Arief. 

“Namun dipercakapan itu saya tidak pernah mengatakan siapa dan di situ saya hanya memberikan pernyataan dan harapan supaya pemimpin kita itu baik-baik saja dan di percakapan itu tidak ada saya mengatakan nama siapa,” sebut Heri.

“Saya berharap dengan adanya laporan tersebut dapat sama-sama mencari keadilan yang sama di mata hukum dan kepada pihak penegak hukum dapat berkerja dengan professional,” pungkasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Muhmmad Fadhil Arief, Monang ketika dikonfirmasi melalui via ponselnya oleh awak media mengatakan, dirinya tidak tahu dan silahkan tanya ke penyidik. Dan dia juga menanyakan, informasi laporan pengaduan itu dapat dari mana. 

"Saya tidak tahu dan soal itu saya no coment lah," jawabnya singkat. (*/ANI)