Kasi Pidum bersama JPU Kejari Batanghari/foto:ist |
Kajari Batanghari Muhammad Zubair melalui Kasi Pidum Kejari Batanghari, John Freddy Simbolon mengatakan, dari 14 kasus yang ditangani di tahun 2024, tujuh diantaranya sudah tahap putusan pengadilan dan satu kasus masih dalam proses sidang.
“Rata-rata putusan untuk pekara pencabulan/persetubuhan terhadap anak dihukum selama 15-20 tahun penjara. Mereka dituntut berdasarkan UU Perlindungan Anak. Ada beberapa pelaku yang putusan sidangnya dihukum kurungan selama 20 tahun. Pelakunya merupakan ayah kandung korban,” kata John, Jumat (20/12/2024).
Lanjut John, sesuai dengan undang-undang yang berlaku bagi pelaku pencabulan/persetubuhan terhadap anak, maka akan dituntut dengan kurungan penjara maksimal.
“Kita tuntut sesuai dengan pasal/UU yang dilanggar, dan juga ditambah seperempat dari tuntutan maksimal penjara. Makanya ada yang sampai 20 tahun,” sebutnya.
John mengatakan, untuk di tahun ini, kasus pencabulan mengalami peningkatan 100 persen dari tahun sebelumnya. Dan mereka selaku penegak hukum, tidak akan memberikan toleransi atau restorative justice terhadap pelaku pencabulan anak di bawah umur.
“Tidak ada kompromi untuk para pelaku. Karena perbuatan mereka pasti berdampak terhadap kondisi psikologi korban,” tegasnya.
John juga mengatakan, saat ini Kejari Batanghari masih menunggu pelimpahan berkas perkara untuk enam kasus lainnya. Ia pun berharap pihak aparat kepolisian segera menuntaskan kasus-kasus yang belum terselesaikan.
“Masih ada enam berkas yang belum dilimpahkan ke kami. Salah satu kasusnya sampai saat ini pelakunya masih DPO. Untuk korban sendiri ada yang merupakan anak kandung, anak tiri, tetangga, pacar pelaku dan ada juga kasus pencabulan terhadap anak laki-laki,” pungkasnya. (ANI)