Tilang Angkutan BB yang Melanggar, Kasat Lantas Batanghari : Tidak Ada Izin Melintas

Personel Satlantas Polres Batanghari menindak angkutan BB yang melanggar/foto:ist
BATANGHARI,BulianIdMenindaklanjuti Intruksi Gubernur Jambi nomor 1/INGUB/DISHUB/2024, Petugas Satlantas Polres Batanghari menindak beberapa angkutan batubara yang diduga melanggar InGub.

Dari pantauan bulian.id, Selasa (10/12/2024) sekira pukul 19.55 WIB, tepat di Jalan Jendral Sudirman (rute Muara Bulian-Bajubang,red), terlihat beberapa petugas Satlantas Polres Batanghari menyetop angkutan batubara yang melanggar, mereka pun diberikan surat tilang oleh petugas dan diminta untuk memutar balik. 

“Karena bapak melanggar aturan, surat-surat kami tahan dan kami berikan surat tilang.,” ucap petugas kepada salah satu sopir angkutan BB.

Melihat adanya anggota Satlantas Polres Batanghari menindak angkutan BB, beberapa sopir truk BB pun nekat menyetop kendaraannnya dan parkir sembarangan di bahu jalan Jendral Sudriman. Sementara itu, beberapa angkutan yang ditilang diminta petugas untuk kembali memutar balik. 

Angkutan BB nekat parkir di bahu Jalan Jendra Sudirman, Muara Bulian/foto:ist
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Batanghari, IPTU Agung Prasetyo Soegiono mengatakan, hingga saat ini belum ada aturan atau intruksi kepada seluruh angkutan BB untuk melintas di jalan umum, baik jalan provinsi maupun nasional.   

“Sampai saat ini tidak boleh. Bila tertangkap di lapangan oleh personil, kami tindak,” ucap Agung kepada Bulian.Id

Saat ditanya apakah selama ini angkutan truk BB kucing-kucingan dari penegak aturan. Agung mengatakan, bahwa pihaknya terus melakukan upaya penindakan kepada oknum-oknum yang melanggar tersebut. Lanjut Agung, saat ini pun material batubara hanya boleh diangkut melalui jalur air, sesuai dengan intruksi yang dikeluarkan oleh Gubernur Jambi. 

“Ya, sampai saat ini yang dibolehkan hanya memanfaatkan jalur air. Yang jelas tiap malam kami laksanakan upaya-upaya pak, kami patroli, bila kedapatan kami tindak,” pungkasnya. (ANI)