TPP dan SPPD Pegawai Batanghari Bakal Dihanguskan dari Beban Tunda Bayar 2024

Kantor Bakeuda Kabupaten Batanghari/foto:doc
BATANGHARI,BulianIdLagi-lagi Pemerintah Kabupaten Batanghari gagal menyelesaikan kewajiban bayar beberapa item di tahun anggaran 2024. Seperti gaji PTT, TPP, Pegawai Syara, Guru PAMI, Dana Desa, SPPD Pegawai dan beberapa item pekerjaan fisik lainya. 

Tepat pada Kamis, 2 Januari 2025, Banggar DPRD Batanghari telah memanggil TAPD Batanghari guna melakukan evaluasi anggaran tahun 2024 dan persiapan strategi keuangan daerah tahun 2025. 

Dihadapan wakil rakyat Batanghari, TAPD membenarkan bahwa Kabupaten Batanghari kembali terjadi gagal bayar atau tunda salur di beberapa item.

“Bukan tunda bayar tapi tunda salur. Dan kami belum bisa merincikan apa saja item-item yang belum disalurkan, nanti akan kami rekap,” ujarnya, Kamis (02/01/2025).

Dari hasil pertemuan tersebut, Banggar pun memberikan waktu kurang lebih satu minggu kepada TAPD untuk memaparkan rincian tunda bayar/gagal bayar tahun anggaran 2024. 

Namun dari penjelasan TAPD ke Banggar, ada beberapa item beban bayar yang bakal dihanguskan atau tidak akan dibayarkan. Karena sifatnya tidak telalu wajib untuk dibayar.

“TPP dan SPPD Pegawai itu bakal dihanguskan, karena bukan kewajiban menurut TAPD. Jadi kemungkinkan tidak akan dibayarkan oleh Pemda Batanghari. Tapi untuk gaji mereka sudah komitmen akan dibayarkan. Seperti gaji PTT, pegawai syara, guru PAMI, dana desa dan lainnya,” ucap salah satu anggota DPRD Batanghari. 

Dari informasi yang diperoleh bulian.id dari beberapa sumber, saat ini Pemda Batanghari tengah mencari solusi untuk melakukan pelunasan kewajiban bayar yang gagal diselesaikan oleh Pemda Batanghari.

Sementara itu, saat bulian.id mencoba menghubungi Kepala Bakeuda Batanghari, Tesar Arlin melalui telpon seluler terkait apa saja item-item yang gagal dibayarkan oleh Pemda Batanghari, telponnya bernada tidak aktif, Jumat (03/01/2025). (ANI)