Panggil Tiga Perusahaan di Simpang Malapari, Pemda Batanghari Beri Tempo Seminggu Urus SIPJ

Surat pemanggilan kepada perusahaan dari Pemda Batanghari/foto:ist
BATANGHARI,BulianId - Terkait polemik jalan Pemda Batanghari yang dilalui oleh angkutan yang melebihi tonase milik tiga perusahaan yang beroperasi di Simpang Malapari, Pemda Batanghari beri tenggang waktu satu minggu untuk segera mengurus Surat Izin Penggunaan Jalan (SIPJ).

Kepada bulian.id, Dinas Perhubungan melalui, Kabid Lalin dan Penataan Terminal, Ricky Cahyono menyebutkan, dari hasil keputusan rapat bersama antara pihak Pemda Batanghari dengan PT. Sabda Kreasi, PT. STCM dan PT. KPI. Ketiga perusahaan tersebut diminta untuk segera mengurus SIPJ.

"Hasil rapatnya untuk tahap awal, perusahan untuk segera mengajukan SIPJ ke Dinas PMPTSP. Kemudian dilakukan survey ke lokasi terkait titik kerusakan yang nantinya menjadi komitmen perusahaan dalam melakukan perbaikan," ujarnya, Selasa (11/02/2025).

Setelah melakukan survei dan lain sebagainya, perusahaan harus membuat perjanjian/komitmen kesanggupan memperbaiki kerusakan jalan akibat dilintasi oleh angkutan mereka yang melebihi tonase.

"Komitmen perusahan itu nanti akan dilampirkan dalam kesanggupan perusahan dalam memelihara jalan pada dokumen SIPJ," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Batanghari melalui Kasi Perizinan Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan non Perizinan, Candra Irawan mengatakan, salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan untuk melintasi jalan tersebut yakni rekomendasi dari masyarakat sekitar. Mulai dari tingkat RT, desa/kelurahan hingga kecamatan.

"Setelah mereka menerima rekomendasi itu, barulah mereka bisa mengajukan permohonan penerbitan SIPJ. Nanti setelah mereka serahkan ke DPMPTSP, langsung kami teruskan ke Dishub," kata dia.

"Nanti dicek kelengkapan rekomendasinya, dicek angkutannya. Dishub dan Dinas PUTR Batanghari akan turun terlebih dahulu untuk mengecek kondisi jalan saat ini. Karena berdasarkan insformasi yang beredar jalan itu sudah ada yang mengalami kerusakan," sambung Candra.

Di dalam surat komitmen perusahaan tersebut juga harus tertuang bahwa tiga perusahaan yang beroperasi di sana siap untuk bertanggung jawab terhadap kerusakan jalan yang disebabkan oleh angkutan mereka.

"Satu perusahaan harus mengantongi satu SIPJ. Perusahaan diimbau untuk segera segera mengurus itu dan di-deadline oleh Asisten 1 Setda, paling lambat 1 minggu. Juga komitmen untuk memperbaiki jalan seperti sedia kala, karena secara teknis kerusakan jalan tidak bisa cuma dilapisi semen," pungkasnya.

Untuk diketahui, tiga perusahaan pengolahan kayu yang beroperasi di lokasi tersebut yakni, PT. Sabda Kreasi, PT.STCM dan PT. KPI. (ANI)