Tanya Gaji, Mayoritas Perangkat Desa Diancam Oknum Kades dan Pejabat Dinas di Batanghari

Ilustrasi/foto:ist
BATANGHARI,BulianIdTerjadinya tunda bayar atau gagal bayar terhadap hak-hak perangkat desa di Kabupaten Batanghari di tahun anggaran 2024, ternyata menimbulkan cerita baru. 

Jika beberapa waktu lalu, para perangkat desa di Kabupaten Batanghari sempat hendak melakukan aksi demonstrasi namun batal. Ternyata ada cerita menarik dibalik batalnya aksi tersebut. 

Menurut pengakuan M Nuh, Ketua PPDI Provinsi Jambi, batalnya aksi yang dilakukan oleh sejumlah perangkat desa Kabupaten Batanghari beberapa waktu lalu, dikarenakan adanya ancaman dan intimidasi dari oknum kepala desa dan oknum pejabat inspektorat di Kabupaten Batanghari. 

“Ada beberapa anggota perangkat desa yang diancam/intimidasi oleh oknum kades. Mereka diancam akan diberhentikan jika menagih hak mereka yang 4 bulan itu. Terus ada juga oknum pejabat inspektorat yang mengancam akan menaikkan kasus laporan dugaan temuan penyelewangan dana desa mulai dari tahun 2020 di beberapa desa,” sebut M Nuh saat dibincangi bulian.id, senin (03/02/2025). 

Dan tidak hanya itu saja, saat mereka melakukan audiensi dengan pejabat Setda Batanghari, pihak Pemda Batanghari juga berjanji akan membayar hak-hak desa yang belum tersalurkan, mulai dari gaji hingga dana ops. 

“Tapi kita tidak diberitahu secara pasti kapan akan dibayarkan. Tanya ke Bakeuda Batanghari tidak ada kejelasan pastinya, tanya ke Dinas PMD juga tidak ada. Kemarin waktu MusrenbangDes, salah satu anggota dewan dari Mersam menyebutkan akan dibayarkan setelah rekomendasi dari BPK RI dikeluarkan,” kata dia.

“Tapi kami butuh kepastian kapan dibayarkan. karena ditahun 2023 juga pernah menjadi temuan di atas Rp 1 Miliar, tapi sampai sekarang tidak ditindaklanjuti atau dibayarkan,” sambungnya.

Lanjut M Nuh, besaran tunda bayar terhadap gaji dan ops desa perbulannya kurang lebih sebesar Rp 7-9 miliar maka total tunda bayar terhadap hak para perangkat desa tersebut tentunya sudah mencapai puluhan miliar.  

“Seingat kami dulu untuk gaji total biaya gaji perangkat desa tu perbulannya kurang lebih Rp.6 Miliar, dan ops Rp. 2 Miliar. Jumlah itu dikali 4 bulan. Kan lumayan besaran tunda bayarnya,” papar Sekdes Jebak ini.

Menurut M Nuh, terjadinya tunda bayar terhadap hak-hak perangkat desa itu hanya terjadi di Kabupaten Batanghari saja untuk di wilayah se-Provinsi Jambi.

“Tempat lain lancar semua gajinya, alasan Pemda karena adanya tunda transfer dari pemerintah provinsi dan pusat. Tapi kami sudah minta penjelasan tidak ada masalah dari pemerintah yang lebih atas. Kita harap Pemda memberikan kejelasan terhadap gaji para perangkat desa di Batanghari, saat ini hanya sedikit perangkat desa yang berani bersuara menanyakan hak mereka, selebihnya mereka cari aman karena merasa terancam” pungkasnya. (ANI)