![]() |
Kendaraan kontainer diduga milik PT. Sabda Kreasi yang melebihi tonase melintasi jalan kabupaten |
Namun, jalan kabupaten yang baru diperbaiki dengan menelan anggaran kurang lebih sebesar Rp. 14 Miliar tersebut mulai dikhawatirkan oleh warga akan kembali rusak karena kerap dilalui oleh angkutan milik tiga perusahaan di wilayah itu setiap harinya.
Dari pantauan awak media, angkutan perusahaan yang melebihi tonasi selalu melewati jalan tersebut. Tentunya hal ini menjadi pertanyaan bagi warga setempat, kenapa penegak aturan di Pemda Batanghari tidak memberikan tindakan tegas terhadap tiga perusahaan tersebut.
"Kemana para penegak aturan dari pemerintah daerah. Sudah jelas-jelas perusahaan itu melanggar. Kemana Dishub dan Pol PP Batanghari," ujar salah satu warga.
Bahkan baru-baru ini beredar video di salah satu akun media sosial, salah satu kendaraan kontainer yang diduga milkk PT Sabda Kreasi melintasi jalan tersebut tersangkut kabel yang melintangi jalan.
"Mobil kontainer PT Sabda Kreasi nyenggol kabel lurr, dak bakal lamo tahan jalan coran baru kamu tu kalo mobil sebesak itu kulu kilir lewatinyo.
di portal bae jalan tu lurr, dear warga Malapari dan sekitarnyo," tulis akun tersebut.
Padahal pihak PUTR Batanghari menyebutkan bahwa jalan kabupaten hanya dapat dilalui kendaraan dengan berat tonase maksimal 8-10 ton saja. Jika terus dilalui oleh kendaraan yang melebihi tonase maka jalan rigid beton tersebut akan cepat rusak.
"Untuk jalan kabupaten kapasitas berat maksimal kendaraan hanya sebatas 8-10 tonase saja. Tapi pihak perusahaan selalu menggunakan kendaraan dengan tonase sekitar 20 ton," ujar Kadis PUTR Batanghari, Ajrisa Windra kepada bulian.id, Jumat (07/02/2025).
Windra pun meminta agar pihak perusahaan mematuhi aturan yang sudah diberlakukan untuk kendaraan perusahaan yang melintasi jalan kabupaten.
"Panjang jalan yang diperbaiki di Simpang Malapari itu sepanjang 3,4 KM dengan menelan anggaran Rp.14 Miliar," sebutnya.
Untuk diketahui, tiga perusahaan pengolahan kayu yang beroperasi dilokasi tersebut yakni, PT. Sabda Kreasi, PT.STCM dan PT. KPI. Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari pihak perusahaan terkait angkutan yang melebihi tonase tersebut.(ANI)
"Kemana para penegak aturan dari pemerintah daerah. Sudah jelas-jelas perusahaan itu melanggar. Kemana Dishub dan Pol PP Batanghari," ujar salah satu warga.
Bahkan baru-baru ini beredar video di salah satu akun media sosial, salah satu kendaraan kontainer yang diduga milkk PT Sabda Kreasi melintasi jalan tersebut tersangkut kabel yang melintangi jalan.
"Mobil kontainer PT Sabda Kreasi nyenggol kabel lurr, dak bakal lamo tahan jalan coran baru kamu tu kalo mobil sebesak itu kulu kilir lewatinyo.
di portal bae jalan tu lurr, dear warga Malapari dan sekitarnyo," tulis akun tersebut.
Padahal pihak PUTR Batanghari menyebutkan bahwa jalan kabupaten hanya dapat dilalui kendaraan dengan berat tonase maksimal 8-10 ton saja. Jika terus dilalui oleh kendaraan yang melebihi tonase maka jalan rigid beton tersebut akan cepat rusak.
"Untuk jalan kabupaten kapasitas berat maksimal kendaraan hanya sebatas 8-10 tonase saja. Tapi pihak perusahaan selalu menggunakan kendaraan dengan tonase sekitar 20 ton," ujar Kadis PUTR Batanghari, Ajrisa Windra kepada bulian.id, Jumat (07/02/2025).
Windra pun meminta agar pihak perusahaan mematuhi aturan yang sudah diberlakukan untuk kendaraan perusahaan yang melintasi jalan kabupaten.
"Panjang jalan yang diperbaiki di Simpang Malapari itu sepanjang 3,4 KM dengan menelan anggaran Rp.14 Miliar," sebutnya.
Untuk diketahui, tiga perusahaan pengolahan kayu yang beroperasi dilokasi tersebut yakni, PT. Sabda Kreasi, PT.STCM dan PT. KPI. Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari pihak perusahaan terkait angkutan yang melebihi tonase tersebut.(ANI)