![]() |
Mobil kontainer diduga milik PT Sabda Kreasi melintasi Jalan Simpang Malapari/foto:ist |
Kasat Pol PP Batanghari, Adnan mengatakan, pada Senin (10/02/2025) dirinya selaku Kasat Pol PP sudah dihubungi oleh Dishub Batanghari, bahwa mereka akan segera mengadakan rapat bersama dinas terkait untuk membahas hal tersebut.
"Tadi pagi Kadishub sudah calling sayo dindo, katanya mau rapat dengan Pj Sekda dan dinas terkait," ujarnya saat dikonfirmasi via telepon.
Dikatakannya, terkait aturan penggunaan jalan Kabupaten sudah tertuang di dalam perda, bahwa mobil yang melebihi tonase dilarang melintas di jalan Kabupaten. Dan jika berdasarkan hasil rapat nanti pihak Dishub minta Pol PP bertindak, maka mereka akan segera turun ke perusahaan.
"Saat ini belum ada permintaan. Baru ada pemberitahuan untuk rapat dari Dishub Batanghari. Katanya mereka juga akan memanggil pihak perusahaan yang beroperasi di sana," bebernya.
Untuk diketahui, di tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Batanghari melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata ruang (PUTR) baru saja melakukan rehab jalan rigid beton di Simpang Malapari.
Namun, jalan kabupaten yang baru diperbaiki dengan menelan anggaran kurang lebih sebesar Rp 14 Miliar tersebut mulai dikhawatirkan oleh warga akan kembali rusak karena kerap dilalui oleh angkutan milik tiga perusahaan di lokasi tersebut setiap harinya.
Tentunya hal ini menjadi pertanyaan bagi warga setempat, kenapa penegak aturan di Pemda Batanghari tidak memberikan tindakan tegas terhadap tiga perusahaan tersebut.
"Kemana para penegak aturan dari pemerintah daerah. Sudah jelas-jelas perusahaan itu melanggar. Kemana Dishub dan Pol PP Batanghari," ujar salah satu warga.
Lalu, tiga perusahaan pengolahan kayu yang beroperasi di lokasi tersebut yakni, PT. Sabda Kreasi, PT.STCM dan PT. KPI. Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari pihak perusahaan terkait angkutan yang melebihi tonase tersebut.(ANI)