![]() |
Berita acara yang disepakati bersama/foto:ist |
Rusaknya jalan kabupaten di Desa Pompa Air akibat dari melintasnya angkutan minyak illegal dan truk sawit, warga Desa Pompa Air bersama pemerintah desa pun melakukan musyawarah bersama. Musyawarah itu dilakukan untuk mencari solusi memperbaiki jalan yang rusak akibat lalu lalang angkutan tersebut.
Beberapa point yang disepakati oleh warga dan Pemdes Pompa Air, perbaikan jalan akan dilakukan dalam kurun waku satu minggu, dan dana untuk perbaikan tersebut akan dipungut dari mobil pengangkut minyak dengan tarif Rp.3.000.000 permobil dan mobil pengangkut sawit Rp.1.000.000 permobil.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, selama proses perbaikan jalan belangsung nantinya, warga setempat yang mendirikan pos tidak diperbolehkan melakukan pungutan terhadap angkutan-angkutan tersebut.
Berita acara musyawarah tersebut pun ditantangani oleh Kepala Desa Pompa Air, M Yasin selaku pemimpin rapat dan beberapa orang lainnya.
Saat dikonfirmasi bulian.id, Kades Pompa Air, M Yasin tak banyak berkomentar, ia hanya menanggapi ramainya masyarakat di kantor desa bukan untuk melakukan aksi demo, melainkan melakukan musyawarah.
“Tidak ada demo, hanya musyawarah. Perbaikan jalan swadaya masyarakat,” singkatnya. (ANI)